Sayangnya, dari 39 ekor burung Nuri tersebut kata Ismail, ada sebanyak 4 ekor di antaranya sudah mati.
“Burung itu rencana mau dibawa keluar Morotai,” sambung dia.
Ismail menegaskan, pelaku penyelundupan burung Nuri ini tetap diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan, penyidik Reskrim Polres Pulau Morotai pun akan mengembangkan kasus ini karena diduga pelakunya bisa lebih dari satu orang.
“Tapi nanti tinggal tunggu pengembangan lagi, kalau ada pengembangan bisa jadi pelakunya lebih dari satu,” ujarnya.
Sementara untuk barang bukti burung yang masih hidup, lanjut Ismail, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan BKSDA seperti apa penanganannya.
“Apakah burung tersebut harus dilepas-liarkan ataukah seperti apa itu nanti kami bicarakan dulu dengan pihak BKSDA,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.