Oleh: Kurniyaji Holle, S.Pd

Anggota Yayasan Rumah konseling Maluku Utara

_______

KASUS pelecehan seksual di Maluku Utara saat ini menjadi sebuah tren yang kian meningkat dari masa ke masa. Menurut data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maluku Utara, tercatat setidaknya ada 246 kasus hingga September 2025. Khususnya pada kabupaten Pulau Morotai, baru-baru ini kasus kekerasan seksual kembali menimpa seorang anak berusia 15 tahun di kecamatan Morotai Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 8 Agustus 2026. Tragisnya, pelaku yang terlibat masih tergolong pada usia anak-anak, atau dalam klasifikasi psikologi disebut dengan remaja awal. Berkisar antara 14 hingga 17 tahun.

Tentunya kita akan bertanya-tanya, apa penyebab yang membuat seorang anak terlibat sebagai pelaku kekerasan seksual ini. Dalam psikologi, hal ini disebut dengan transisi menuju berpikir operasional formal. Artinya pada fase ini, seseorang mulai mampu berpikir abstrak. Namun pada fase ini juga kemampuan berpikir logis-abstrak belum sepenuhnya matang. Menurut Jean Piaget, pemahaman seseorang tentang seksualitas pada fase remaja awal masih sering bersifat konkrit, sepotong- sepotong, dan mudah dipengaruhi oleh informasi simplistis atau mitos dari media sosial dan teman sebaya (Piaget, 1972; Steinberg, 2014).

Rasa penasaran yang membabi buta dari seseorang pada fase ini memberikan pengaruh yang begitu kuat untuk seorang anak pada fase remaja awal melakukan tindakan kekerasan seksual.

Dari lemahnya pemahaman seksual ini, pada fase ini juga seorang remaja memiliki penilaian moral yang konvensional. Lawrence Kohlberg dan Judith Harris menempatkan remaja awal pada tingkat konvensional, di mana pola pikir mereka sangat ditentukan oleh aturan kelompok dan dorongan untuk disukai (good boy/good girl attitude). Ditambah dengan group socialization theory dari Harris, norma atau persepsi kelompok sebaya (peers) jauh lebih mendominasi pemikiran remaja awal tentang makna “keren” atau wajar dalam konteks hubungan dan perilaku seksual dibandingkan nasihat orang tua (Kohlberg, 1984; Harris, 1998).

Selanjutnya penyebab terjadinya kekerasan seksual juga dipengaruhi oleh minimnya literasi seksual. Menurut pakar psikologi perkembangan, rendahnya pemahaman mengenai batas tubuh (body boundaries) dan norma edukasi seks membuat remaja rentan menjadi korban maupun pelaku. Pelaku kekerasan seksual seringkali memiliki distorsi kognitif (cognitive distortion), yaitu pemikiran yang membenarkan tindakan pemaksaan atau menganggap korban “menginginkannya”. (Finkelhor, 1984; Ward, 2000).

Dari penuturan sebelumnya, kita bisa melihat bahwa pada fase remaja awal terjadi tumpang tindih keinginan yang liar yang seharusnya dibatasi dan dikontrol oleh sebuah pemahaman nilai yang kuat tentang sesuatu yang wajar, yang benar benar wajar secara perspektif moral. Untuk mengetahui hal ini, kita harus kembali berbicara tentang seksualitas, apakah tindakan seksual adalah tindakan yang bersifat negatif secara mutlak. Jawabannya tidak, sebab dalam tinjuan psikologi, kesehatan masyarakat, dan filsafat, seksualitas adalah bagian ilmiah dan alamiah dari kehidupan manusia yang memiliki fungsi biologis, psikologis, dan sosial.

Seksualitas bisa menjadi hal positif atau negatif tergantung pada persetujuan, konteks dan dampaknya. Seksualitas yang terjadi tanpa persetujuan berdampak pada terjadinya kekerasan seksual. Hal inilah yang seharusnya kita bangun dalam pemahaman setiap remaja, bukan hanya pada kalangan remaja namun bagi setiap individu yang menganggap bahwa seksualitas hanyalah sebuah kenikmatan yang seharusnya dicapai apapun caranya.

Untuk itu penulis ingin memberikan sebuah solusi untuk mengurangi tingkat kekerasan seksual di Maluku Utara, mengatasi persoalan ini seharusnya dimulai dari tingkat pendidikan formal. Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, kasus ini terjadi pada tingkat kalangan remaja yang notabenenya adalah siswa di sekolah pendidikan formal. Untuk itu diperlukan sebuah pengembangan literasi seksualitas dan batas tubuh pada remaja awal. Berikut adalah cara untuk membangun pemahaman literasi seksual dan batasan tubuh di sekolah.

a. Integrasi Kurikulum dan Pembelajaran di Kelas

Untuk dapat mengintegrasikan hal ini, diperlukan sebuah kurikulum dan pembelajaran yang menjadikan pengembangan literasi seksual sebagai materi wajib yang harus dipelajari oleh tiap-tiap siswa di sekolah. Contohnya, jika dia adalah guru mata pelajaran IPA, dia harus mampu menjelaskan tentang fungsi dari organ reproduksi yang seharusnya, kemudian memberikan pemahaman terkait batasan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh remaja awal terkait organ reproduksi. Pengintegrasian materi ini juga bisa dilakukan oleh guru mata pelajaran agama dan PPKN, tentang norma dan batasan untuk menghormati bagian privasi dari perempuan yang tidak boleh disentuh oleh orang lain.

b. Penguatan Peran Guru BK

Permasalahan terkait pengembangan literasi seksual sangat berkaitan dengan kesehatan mental siswa, sehingga hal ini harus dilaksanakan oleh guru BK di sekolah dengan berbagai teknik pendekatan yang ampuh dalam membangun pemahaman siswa terkait batasan tubuh dan pemahaman terkait seksualitas.

Salah satu caranya yaitu dengan menggunakan layanan konseling sebaya; seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tindakan kekerasan seksual terjadi karena penilaian konvensional oleh remaja di mana makna “keren” dinilai berdasarkan kebiasaan kelompok. Pendekatan konseling sebaya ini, semacam pelatihan berkepanjangan bagi siswa untuk menjadi lebih peka terhadap kasus kekerasan seksual, sehingga mereka dapat menghindari tindakan- tindakan kekerasan seksual baik sebagai korban ataupun pelaku. Selain itu guru BK juga menerapkan teknik role play (simulasi menolak sentuhan/interaksi yang tidak nyaman) dalam layanan konseling sebaya.

Mungkin itu adalah cara untuk mengurangi angka kekerasan seksual di tingkat remaja, penyelesaian ini diperlukan kerja sama yang kuat antara orang tua dan guru di sekolah. Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele sebagai kenakalan remaja saja, namun hal ini harus segera diatasi secara serius oleh setiap pihak terkait. Sosialisasi tentang seksualitas harus bersifat berkepanjangan tidak hanya berhenti pada satu atau dua hari pelaksanaan.

Selain itu pemahaman terkait seksualitas tidak boleh lagi dianggap sebagai hal yang tabu, melainkan sebuah upaya untuk mengatasi persoalan ini. Di akhir kata, penulis ingin mengajak kita semua untuk lebih aware dan peduli dengan lingkungan sekitar, jika ada tanda-tanda bahaya kekerasan seksual kita harus menjauh dan melaporkan hal ini ke pihak terkait. (*)