Tandaseru — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor Agus Wirawan Eko Saputro resmi meraih gelar doktor setelah menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Senin (24/8/2026).

Dalam sidang tersebut, Agus mempertahankan disertasi berjudul “Reformulasi Pengaturan Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Sektor Sumber Daya Alam” di hadapan tim penguji. Disertasinya diuji secara langsung oleh Penguji Eksternal yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof (HC) Dr. R. Narendra Jatna, SH, LLM.

Proses promosi doktor ini didampingi jajaran promotor Fakultas Hukum Universitas Udayana, yakni Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH, M.Hum selaku Dekan sekaligus Promotor, Prof. Dr. Gde Made Swardhana, SH, MH sebagai Co-Promotor I, dan Dr. Ida Bagus Erwin Ranawijaya, SH, MH sebagai Co-Promotor II.

Sidang juga melibatkan empat penguji internal lainnya, yaitu Dr. Sagung Putri ME Purwani, SH, MH; Dr. Made Gde Subhan Karma Resen, SH, M.Kn; Dr. I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, SH, MH; serta Dr. Diah Ratna Sari Hariyanto, SH, MH.

Sejumlah pejabat turut hadir menyaksikan jalannya sidang, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Setiawan Budi Cahyono; Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Bali Nusirwan Sahrul; Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bali Sukamto; para jaksa dari Kejati Bali, Kejari Denpasar, Kejari Badung, dan Kejari Gianyar; tim Jaksa dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI; serta pengacara asal Bali, Erwin Siregar.

Melalui disertasinya, Agus menyoroti pentingnya reformulasi hukum terkait kerugian perekonomian negara pada kasus korupsi di sektor sumber daya alam yang dinilai sangat relevan dengan penegakan hukum di Indonesia saat ini.

“Hasil disertasi ini diharapkan tidak berhenti sebagai capaian akademis semata, melainkan segera diimplementasikan dalam bentuk langkah nyata, baik melalui usulan perubahan regulasi maupun penerapan dalam praktik penegakan hukum di lapangan. Dengan demikian, gagasan reformulasi pengaturan kerugian perekonomian negara ini benar-benar dapat diaplikasikan dan memberikan dampak konkret, bukan sekadar menjadi seremonial akademik yang hasilnya hanya tersimpan sebagai arsip di lingkungan kampus,” ujar Agus.

Agus juga menyampaikan sejumlah saran strategis melalui hasil penelitiannya. Kepada pembuat undang-undang, ia merekomendasikan pengkajian ulang rumusan regulasi penanganan korupsi sektor sumber daya alam. Kepada aparat penegak hukum, ia menyarankan agar pembuktian kerugian perekonomian negara mengacu pada pisau analisis yang ia rumuskan. Sementara itu, kepada lembaga terkait sektor sumber daya alam, ia mendorong adanya harmonisasi penegakan hukum demi mengoptimalkan pemberantasan korupsi.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter