Tandaseru — Provinsi Maluku Utara sedang berhadapan dengan tren kekerasan terhadap perempuan dan anak yang memprihatinkan. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maluku Utara, tercatat sedikitnya 246 kasus hingga September 2025, dengan kekerasan seksual sebagai jenis pelanggaran yang paling mendominasi.

Kondisi ini menempatkan Kabupaten Pulau Morotai dalam perhatian khusus hingga memicu seruan status “Darurat Kekerasan Perempuan” oleh para aktivis pada April 2026.

Teranyar, dugaan kasus kekerasan seksual kembali menimpa seorang anak berusia 15 tahun di Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 8 Agustus 2026, namun baru menyita perhatian publik setelah potongan videonya tersebar melalui aplikasi WhatsApp pada 23 Agustus 2026.

Pihak kepolisian mengungkapkan sebagian terduga pelaku yang terlibat masih tergolong usia anak, yakni berkisar antara 14 hingga 17 tahun. Hingga saat ini, polisi terus mendalami peran masing-masing pihak serta mengumpulkan bukti dan keterangan guna memastikan kronologi kejadian.

Secara fisik, korban dilaporkan dalam kondisi sehat, namun mengalami trauma psikologis pascagejadian. Guna memastikan penanganan yang tepat, kepolisian berkoordinasi dengan pihak keluarga dan mengarahkan pendampingan korban melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Menanggapi maraknya penanganan kasus tersebut, Sekretaris Yayasan Rumah Konseling Maluku Utara Nahla Rifda Sahbudin mendesak agar pendampingan terhadap korban dilakukan secara berkelanjutan dan penegakan hukum berjalan transparan.

“Diharapkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) terus memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban kekerasan, khususnya korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Kami berharap proses penyelidikan dapat berjalan dengan transparan, objektif, dan tetap mengedepankan perlindungan serta privasi korban,” tegas Nahla, Senin (24/8/2026).

Nahla juga menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Kepolisian Pulau Morotai dalam mengusut tuntas perkara ini serta berharap sinergi antarlembaga terus diperkuat.

“Semoga kerja keras jajaran Kepolisian Pulau Morotai dapat mengungkap fakta secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum. Apresiasi juga kami sampaikan kepada seluruh pihak yang turut mendukung penanganan kasus ini. Semoga kolaborasi antara kepolisian, DP3A, keluarga, masyarakat, dan lembaga terkait dapat terus diperkuat untuk menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tambah Nahla.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan oleh kepolisian setempat masih terus berlangsung dan belum ada kesimpulan akhir yang dikeluarkan terkait seluruh rangkaian peristiwa tersebut.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter