Lanjut dia, dalam laporan ini pihaknya menyangkakan Pj Bupati Morotai Burnawan melanggar pidana pasal 421 KUHP.

“Sebagaimana perihal di atas kami mohon kiranya Kapolres Pulau Morotai Cq, Kasat Reskrim memanggil saudara Burnawan agar diproses secara hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” cetusnya.

Sementara itu, Pj Bupati Burnawan dan Kepala BKD Pulau Morotai Musriyana Nabiu belum dapat dihubungi hingga berita ini dipublikasikan.