Tandaseru — Penjabat Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Burnawan dan sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dilaporkan ke polisi oleh tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane.
Burnawan sebagaimana surat STPL/133/X/SPKT/2024 di Polres Pulau Morotai, dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Tim hukum Rusli-Rio yakni Sofyan Djen didampingi rekannya Mukibar Barakati, dan Didik CB menyampaikan, laporan polisi yang dibuat pihaknya ini mengenai surat permohonan pemberhentian Rusli Sibua sebagai PNS yang ditujukan kepada Burnawan.
Alhasil, surat permohonan yang sudah lama dilayangkan ke Pj Bupati Morotai itu hingga kini enggan ditindaklanjuti.
“Bahwa sehubungan surat permohonan klien kami Rusli Sibua yang diterima tertanggal 5 Agustus 2024 tentang permohonan surat pemberhentian sebagai PNS, yang telah melewati batas usia pensiun,” ungkap Sofyan, Senin (14/10).
Tinggalkan Balasan