Pada prinsipnya, lanjut Ridwan, ASN harus memberikan pelayanan publik tanpa dibebani dari intervensi politik dan harus menjaga integritas juga profesionalismenya.
ASN pun tidak boleh memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu dan memastikan adanya proses yang adil dan terpercaya dalam Pilkada 2024.
Kajari Halmahera Tengah, Harianto Pane menambahkan, pihaknya yang tergabung dalam anggota Gakkumdu juga akan bekerja profesional dalam penindakan pelanggaran pada Pilkada serentak 2024 ini.
“Kalau memang ada indikasi tindak pidana maka akan kita proses sesuai hukum acara yang berlaku,” tegas Harianto.
Diketahui, rapat koordinasi ini juga dihadiri Sekretaris DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Ridwan Basaleem, Kabag Ops Polres Halmahera Tengah, Mohtar Thenu, Anggota KPU Halmahera Tengah Marisa Limun, Kepala Kesbangpol Syamsul Bahri Ismail, perwakilan Kodim 1512/Weda serta tokoh masyarakat.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.