Tandaseru — Penyidik Polres Ternate, Maluku Utara, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan di Kelurahan Tongole dengan tersangka berinisial AU alias Ben dan WI, Kamis (15/8).

Rekonstruksi dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) Kelurahan Tongole dan disaksikan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah, serta masyarakat setempat.

Kasi Pidum Kejari Ternate Karel Benyto mengatakan, rekonstruksi dengan pengamanan ketat dari kepolisian ini digelar dengan menghadirkan dua orang tersangka, saksi-saksi, dan korban.

“Rekonstruksi ini dilakukan berdasarkan petunjuk JPU kepada penyidik, dengan tujuan membuat terang dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka,” kata Karel.