Tandaseru — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara berjanji melimpahkan berkas empat tersangka korupsi ke jaksa penuntut umum.
Pelimpahan berkas tersangka itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melekat di Dinas Pariwisata Halmahera Utara.
“Kita agendakan secepatnya kita limpahkan tersangka ke JPU,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kombes Pol Afriandi Lesmana, Senin (15/7/2024).
Sekadar diketahui, berkas empat tersangka dalam kasus tersebut telah diteliti sebanyak 3 kali. Kasus ini ditangani Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juli 2023 adalah IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM Direktur PT Wira Karsa Konstruksi (WKK), TT konsultan supervisi, dan RM Konsultan supervisi/pengawasan.
Dalam kasus ini anggaran proyek dengan nilai kontrak Rp 2.749.066.937 yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2020. Anggaran ini diperuntukan pembuatan jalur pejalan kaki/pendistrian/jalan setapak/broadwalk gunung Dukono.
Tinggalkan Balasan