Tandaseru — Tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, menggeledah kantor BPKAD dan kantor BPBD Ternate, Kamis (11/7/2024).
Penggeledahan ini dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun anggaran 2021-2022 sebesar Rp 22 miliar.
Pantauan tandaseru.com, tim penyidik dipimpin Kasi Pidsus M Indra didampingi Plh Kasi Intelijen Matheos Matulessy mendatangi kantor BPKAD di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, sekitar pukul 12:30 WIT.
Matheos mengatakan, sesuai surat dari Kepala Kejari, penggeledahan difokuskan di dua titik.
“Yang pertama kita geledah di kantor bencana alam dan kedua di kantor BPKAD Kota Ternate,” kata Matheos.
Matheos menambahkan, tujuan dari penggeledahan tersebut adalah menemukan sejumlah dokumen.
Tinggalkan Balasan