Tandaseru — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara bakal melakukan penjemputan paksa terhadap istri mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Faoniah Djauhar.
Pemanggilan paksa Faoniah ini untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang.
Informasi yang diterima tandaseru.com menyebutkan, setelah sekian lama Faoniah mangkir dari panggilan, penyidik akan langsung melakukan pemanggilan paksa terhadapnya.
Sesuai aturan, jika dua kali panggilan tidak dihadiri, polisi punya kewenangan memanggil paksa dan membawa saksi tersebut.
“Kalau istri mantan gubernur tidak kooperatif, kita akan upaya paksa,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Asri Effendi saat dikonfirmasi Jumat (5/7/2024).
“Sesuai SPO, jika dipanggil berulang kali tidak hadir, penyidik harus upaya paksa,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan