Karena itu, DPP NasDem meminta Paslon Ubaid-Anjas untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Kabupaten Halmahera Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, melaporkan hasilnya ke pihak DPP Partai NasDem paling lambat 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada tahun 2024 di KPUD Haltim.
Kini, setelah mengantongi rekomendasi NasDem, Ubaid-Anjas tercatat telah mengoleksi dua rekomendasi partai politik sebagai syarat mendaftar ke KPU Halmahera Timur. Karena sebelumnya, pasangan petahana ini juga telah mengantongi rekomendasi PBB.
Halaman
1 2
Tinggalkan Balasan