Sekilas Info

Polda Serahkan Tahap 1 Kasus Pemalangan Jalan PT WKM

Mapolda Maluku Utara. (Tandaseru/Yasim Mujair)

Tandaseru -- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara menyerahkan berkas tahap satu kasus yang dilaporkan PT Wana Kencana Mineral (WKM) ke Kejaksaan Tinggi, Rabu (24/4/2024).

Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan 7 warga setempat sebagai tersangka karena memalang jalan hauling perusahaan.

Ketujuh warga Waijoi dan Jikomoi, Kabupaten Halmahera Timur, itu dianggap mengganggu dan merintangi kegiatan usaha pertambangan milik PT WKM selaku pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

Para tersangka adalah Septon Djojong (42 tahun), Estepanus Djojong (62 tahun), Keng Kamariba (61 tahun), Lifas Gorango (40 tahun), Paulus Lasa (54 tahun), Rifo Bobala (35 tahun) dan Oskar Barera (47 tahun).

Wadir Ditreskrimsus sekaligus Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda AKBP Rustanto ketika dikonfirmasi mengenai tahap satu membenarkannya.

"Berkasnya sudah kirim ke jaksa, tinggal menunggu petunjuk dari jaksa," ucap Rustanto.

Penulis: Yasim Mujair
Editor: Sahril Abdullah