Sekilas Info

Pemilik Miras Kabur saat Anggota Polresta Tidore Periksa Kendaraan Lain

Miras yang diamankan di pos pengamanan Oba. (Istimewa)

Tandaseru - Jelang hari raya Idul Fitri 1445 H, Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara, intensif meminimalisir terjadinya kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas serta memberantas peredaran minuman keras dan terjadinya tindakan kejahatan.

Dalam pemantauan dan pengawasan di pos perlintasan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Jumat (5/4/2024), kepolisian menyita minuman keras jenis cap tikus. Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Lantas AKP Ridwan Usman selaku Kepala Pos Pam.

Langkah ini sesuai arahan Kapolresta Kombes Pol Yury Nurhidayat, yakni melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras ilegal.

Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamanakan sepeda motor Yamaha Vixion yang membawa 20 kantong dan 10 botol cap tikus yang dimuat menggunakan kardus berukuran sedang. Minuman keras tersebut rencananya akan diperjualbelikan di Kabupaten Halmahera Tengah.

Saat petugas melaksanakan pemeriksaan kendaraan lain, pemilik miras tersebut berhasil melarikan diri. Barang bukti minuman keras tersebut langsung diamankan di Mako Polsek Oba Utara.