Sekilas Info

Lagi, 1 TPS di Halmahera Utara Direkomendasikan PSU

Ahmad Idris. (Istimewa)

Tandaseru -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, merekomendasikan satu lokasi pencoblosan untuk pemungutan suara ulang (PSU). Rekomendasi ini menyusul adanya kesalahan prosedur pada tahapan Pemilu 2024.

"Kami sudah keluarkan rekomendasi PSU di TPS 01 Desa Igobula Kecamatan Galela Selatan," tegas Ketua Bawaslu Ahmad Idris, Senin (19/2/2024).

Ahmad bilang, pihaknya telah melakukan penelusuran di lapangan dan mendapatkan bukti adanya kesalahan mekanisme pemungutan suara di TPS 01 Desa Igobula. Atas temuan itu, Bawaslu langsung menerbitkan rekomendasi PSU.

"Adapun untuk mekanisme PSU sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 terkait dengan pemungutan suara ulang," ungkapnya.

Setelah rekomendasi ini dikeluarkan, Bawaslu mendorong KPU setempat untuk segera menindaklanjuti dengan jangka waktu paling lama 10 hari.

Penulis: Azhar
Editor: Ika Fuji Rahayu