Sekilas Info

Bawaslu Halmahera Utara Rekomendasikan PSU di 1 TPS NHM

Pengawasan di TPS Khusus PT NHM. (Istimewa)

Tandaseru -- Sejumlah pelanggaran ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus berkode 903. TPS ini terletak di kawasan perusahaan tambang emas PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).

Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris mengungkapkan, dari monitoring serta pengawasan yang dilaksanakan secara intensif terdapat pemilih yang melakukan pencoblosan menggunakan KTP luar dapil, bahkan ada yang dari luar Maluku Utara.

"Kurang lebih 40 orang ber-KTP luar Maluku Utara ikut mencoblos surat suara, sehingga Bawaslu keluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU di TPS 903 NHM," tegas Ahmad, Jumat (16/2/2024).

Dirincikan Ahmad, kategori pemilih yang dapat melakukan pencoblosan adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT dan pemilih yang masuk dalam DPTb. Sehingga temuannya adalah pemilih di luar kategori yang dimaksudkan.

"Jadi bagi pemilih di TPS lokasi khusus NHM yang tidak terdaftar dalam dua jenis itu maka tidak bisa ikut mencoblos, makanya dari sisi ketentuan itu tidak bisa, sehingga langkah puncak yang sesuai dengan ketentuan adalah rekomendasi PSU," tandas Ahmad.

Penulis: Azhar
Editor: Sahril Abdullah