Tandaseru — Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Nikolaus Tangayo menggugat DPP dan DPD Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Ternate. Demokrat dibawa ke meja hijau lantaran memecat Nikolaus.

Selain dipecat sebagai anggota partai, Nikolaus juga diberhentikan antarwaktu (PAW) dari posisinya di DPRD. Ia hendak digantikan Taslim Badarudin.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan berlangsung Selasa (12/13) dan dipimpin Irwan Hamid sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Kadar Noh dan Khadijah A Rumalean sebagai hakim anggota.

Nikolaus melalui kuasa hukumnya Yusup Kaury didampingi Ian Matheis menuturkan, gugatan itu ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono selaku tergugat I dan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara Rahmi Husen selaku tergugat II.

Pemberhentian Nikolaus sendiri tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 347/SK/DPP.PD/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023 tentang Pemberhentian Tetap sebagai anggota partai demokrat kepada Saudara Nikolaus Tangayo dan Surat DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara Nomor 063/DPD.PD/MU/VII/2023 perihal Permohonan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara atas Nama Nikolaus Tangayo kepada Saudara Hi. Taslim Badarudin. Pemecatan kliennya, menurut Yusup, adalah perbuatan melawan hukum.

“Penggugat merupakan anggota DPRD Provinsi dari Partai Demokrat oleh pemilihan legislatif tahun 2019 dengan memperoleh suara terbanyak sebagaimana Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.82-4317 Tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan DPRD Maluku Utara Masa Jabatan tahun 2019-2024,” tutur Yusup.