Hingga saat ini, sambungnya, kliennya masih melaksanakan kewajiban sebagai anggota partai yang terpilih sebagai anggota DPRD berupa iuran wajib anggota DPRD terhadap Partai Demokrat. Kliennya juga tidak pernah menerima surat pemberitahuan langsung dari Partai Demokrat, baik dari DPP maupun DPD, terkait pemberhentian tetap sebagai anggota partai dan surat PAW.
Kkiennya, kata Yusup, mengetahui adanya surat pemberitahuan pemberhentian dan usulan pengajuan PAW anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat melalui Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara.
“Dengan adanya pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat maupun usulan penggantian antarwaktu tanpa adanya surat pemberitahuan kepada penggugat maka hal tersebut merupakan tindakan semena-mena dan melanggar hak-hak penggugat sebagai anggota Partai Demokrat,” ungkapnya.
Atas perbuatan tergugat I dan tergugat II, ujar Yusup, kliennya mengalami kerugian materil sebesar Rp 265 juta dan imateril sebesar Rp 500 juta.
Adapun permohonan penggugat pada majelis hakim adalah sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk dan seluruhnya
- Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II adalah perbuatan melawan hukum
- Menghukum tergugat I untuk membatalkan Surat Keputusan Nomor 437/SK/DPP.PD/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023
- Menghukum tergugat I untuk membatalkan Surat Keputusan tergugat Nomor 370/SK/DPP.PD/X/2023
- Menghukum tergugat II untuk membatalkan permohonan penggantian antar waktu Nomor 063/DPD.PD/MU/VII/2023
- Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk merehabilitasi harkat dan martabat dan kedudukan penggugat seperti semula
- Menyatakan sah penggugat adalah anggota DPR Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024
- Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar kerugian materil secara bersama-sama (tanggung renteng) Rp 265 juta dan kerugian imateril Rp 500 juta atau jumlah yang pantas menurut penilaian pengadilan secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap
- Menghukum kepada tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 5 juta untuk setiap harinya apabila lalai menjalankan isi putusan perkara ini
- Menghukum kepada tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
“Apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pinta Yusup.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.