Tandaseru – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi menetapkan penutupan permanen bagi seluruh aktivitas pendakian di Gunung Dukono. Langkah tegas ini diambil menyusul meningkatnya aktivitas vulkanik gunung api tersebut yang saat ini berstatus Level II (Waspada).

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 500.10.5.3/491 tertanggal 8 Mei 2026. Surat instruksi ini ditujukan langsung kepada jajaran Camat Tobelo Utara, Camat Galela, serta Kepala Desa di wilayah sekitar kaki gunung, yakni Desa Kokota Jaya, Ruko, dan Mamuya.

Dalam keterangan resminya, Pemkab Halut menegaskan prioritas utama kebijakan ini adalah keselamatan masyarakat dan wisatawan. Hal ini merujuk pada laporan teknis dari Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) mengenai fluktuasi aktivitas vulkanik yang membahayakan keselamatan jiwa di radius rawan.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, seluruh pintu masuk menuju jalur pendakian Gunung Dukono diminta segera ditutup total. Pemerintah daerah juga menginstruksikan aparat terkait memperketat pengawasan di lapangan guna memastikan tidak ada pendaki yang mencoba menerobos masuk.

Pihak pengelola pendakian kini dilarang keras memberikan izin kepada calon pendaki dan diwajibkan melakukan sosialisasi masif mengenai penutupan ini kepada warga setempat maupun pendaki dari luar daerah.

Bagi pihak yang terbukti melanggar atau nekat melakukan pendakian secara ilegal, pemerintah telah menyiapkan sanksi berjenjang. Sanksi tersebut meliputi teguran keras, masuk dalam daftar hitam (blacklist) pendakian, hingga konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter