Tandaseru — Kejari Gianyar melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka pencurian sepeda motor (curanmor).

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro.

Agus mengatakan, permohonan penghentian perkara berdasarkan restorative justice atas nama Ubaidilah Nurrokhman alias Ubed telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagaimana hasil ekspose perkara pada, Senin (20/11).

Dalam ekspose itu terungkap kronologis tindak pidana pencurian ini terjadi di Banjar Geria, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, pada 1 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 WITA.

Saat itu, tersangka melihat sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor dengan posisi stang tidak terkunci yang terparkir di depan Ruko Putri.