Tandaseru — Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Ternate, Maluku Utara, menahan seorang ASN Pemkot Ternate berinisial NY, Jumat (10/11). NY merupakan ASN yang sebelumnya bertugas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
NY ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi Disperindag senilai Rp 1 miliar lebih.
Kepala Kejari Abdullah melalui Kasi Intel Aan Syaeful Anwar ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan. Pasalnya, adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, serta syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang telah terpenuh.
“Tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 November 2023 sampai dengan tanggal 29 November 2023,” kata Aan.
Ia menambahkan, kasus posisi dalam perkara ini adalah berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 31/II.23/KT/2022 tanggal 26 Januari 2022 di mana seluruh kewenangan penerimaan retribusi pasar di Kota Ternate yaitu penagihan dan penyetoran yang awalnya menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah beralih menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Tanggal 16 Desember 2022 Bendahara Penerimaan Abdi Soleman menerima setoran uang retribusi pasar dari pedagang atas nama Haji Kasturi sebesar Rp 50 juta,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan