Tandaseru — Ketua Partai Gelora Pulau Morotai, Maluku Utara, Firman Laduane, angkat bicara soal keterlibatan salah satu caleg Gelora, AE, dalam kasus dugaan korupsi anggaran masjid Desa Joubela tahun anggaran 2014-2016.

AE yang juga mantan Kepala Desa Joubela itu telah dieksekusi Kejari ke Rutan Ternate, Jumat (20/10) kemarin.

Firman bilang, bagaimana pun AE saat ini tetap berstatus sebagai caleg Gelora.

“Itu tergantung KPU. Soalnya tahapan sudah selesai, tinggal pencermatan keluar susunan DCT,” kata Firman saat dihubungi tandaseru.com, Minggu (22/10).

Menurutnya, kasus yang menimpa AE prosesnya nanti dilihat dari ketentuan pidana dalam daftar calon.

“Prospeknya pidana diancam dengan hukuman 5 tahun dan berkekuatan hukum tetap. Karena yang bersangkutan kan baru menjalani, jadi tidak menggugurkan dia punya status dan tetap maju caleg,” ujarnya.