Tandaseru — Tersangka kasus dugaan korupsi anggaran masjid Desa Joubela tahun anggaran 2014-2016 dieksekusi Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara, ke Rutan Ternate. Tersangka berinisial AE itu merupakan mantan Kepala Desa Joubela yang juga calon legislatif (caleg) 2024 dari Partai Gelora.
Mengenakan rompi tahanan oranye, AE langsung digelandang ke rutan usai diperiksa di ruang Pidana Khusus, Jumat (20/10) pagi.
Kasi Pidsus Kejari David Andrianto melalui Analis Penuntutan Nyoman Darma Yoga menyatakan, AE diduga merugikan negara Rp 167.150.000 dalam kasus itu. Ia dijerat dengan Undang-undang Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18. Pasal 2 ayat (1) memiliki ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar.
“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
Sementara dalam Pasal 3 junto Pasal 18, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Tinggalkan Balasan