Tandaseru — Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara, menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan ADD dan DD tahun anggaran 2020 Desa Cio Gerong, Kecamatan Morotai Selatan Barat.
Tindak lanjut kasus dugaan korupsi ini setelah Kejari mendapatkan laporan dari masyarakat setempat pada 3 Oktober 2023.
Kepala Kejari Sobeng Suradal kepada tandaseru.com mengungkapkan, untuk laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah kejaksaan menerima laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan ADD dan DD Desa Cio Gerong TA 2020, kemudian dilakukan analisis oleh jaksa dan ditindaklanjuti dengan pengumpulan data serta bahan keterangan,” kata Sobeng, Senin (9/10).
Mendalami laporan tersebut, Sobeng bilang, jaksa tengah melakukan penyelidikan.
“Ini berdasarkan sprint penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan, menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan