Kasman berpendapat, melindungi kawasan ekologis merupakan sebagian tanggung jawab sosial siapapun untuk menjaga amanah Allah SWT. Karena rusaknya lingkungan hidup akan mengakibatkan terjadinya perubahan pada sifat-sifat lingkungan serta unsur-unsur lingkungan yang dapat berakibat pada fungsi dan arti penting lingkungan bagi kehidupan dapat terganggu.

“Dengan terganggunya kondisi ekologis di Sagea, ICMI Orwil Maluku Utara menegaskan bahwa Pemerintah, baik Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, dan Pj Bupati Halmahera Tengah tidak profesional menjalankan amanah untuk menjaga kelestarian alam di Maluku Utara. Kita semua telah berkhianat dengan amanat Allah SWT untuk menjaga alam dengan baik,” tegas Kasman.

“Kita belum tahu, apakah 5, 10, atau 20 tahun mendatang, masih adakah lingkungan yang layak ditempati oleh anak cucu kita di Maluku Utara? Sudah saatnya semua komponen strategis di Maluku Utara membangun kesadaran bersama akan lingkungan hidup untuk masa depan anak cucu kita,” sambungnya.

Terkait kasus Sagea dan Boki Maruru, Kasman menambahkan, ICMI Orwil Maluku Utara akan melakukan kajian lebih lanjut dan hasilnya akan disampaikan ke pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk ditindak lanjuti.