Tandaseru — Ditlantas Polda Maluku Utara menggelar Operasi Zebra selama 14 hari ke depan mulai Senin (4/9). Dalam operasi ini diterapkan tilang manual dan elektronik (ETLE) di semua wilayah Malut.

Direktur Lalu Lintas Polda Kombes Pol Imam Pribadi Santoso mengatakan, pelaksanaan Operasi Zebra tersebut dilakukan terhitung sejak 4 September sampai 17 September 2023.

“Ini berlaku 14 hari di seluruh wilayah Polda Maluku Utara dan secara umum seluruh Indonesia,” kata Imam.

Pria berpangkat tiga melati itu menambahkan, dalam Operasi Zebra tersebut ada tiga poin yang diterapkan yakni, preventif, preemtif dan represif. Tiga poin tersebut menjadi acuan polisi di lapangan nanti.

“Preventif lebih pada imbauan dan sosialisasi melalui media massa dalam berlalulintas, kemudian preemtif dilakukan patroli di setiap wilayah dan represif upaya tilang manual dan ETLE. Jadi ini secara statis dan dinamis,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Imam, ia mengimbau seluruh masyarakat agar menggunakan helm standar SNI, baik di depan maupun di belakang, tidak menggunakan HP selama berkendara, tidak melawan arus lalu lintas, tidak boleh berboncengan lebih dari satu, mengurangi kecepatan, dan tidak perbolehkan anak di bawah umur membawa sepeda motor serta tidak mengonsumsi alkohol saat berkendara.