Sekilas Info

Hakim Tolak Praperadilan 2 Tersangka Kasus Pembunuhan di Hutan Halmahera

Sidang praperadilan kasus pembunuhan Halmahera Timur. (Istimewa)

Tandaseru -- Polres Halmahera Timur, Maluku Utara, memenangkan sidang gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka kasus pembunuhan di hutan belakang Desa Gotowasi. Gugatan ini diajukan tersangka Alen Baikole dan Samuel Gebe melalui kuasa hukumnya.

Gugatan praperadilan tersebut terkait objek praperadilan penangkapan, penahanan, penyitaan dan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana pembunuhan yang disidik Satreskrim Polres.

Termohon dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan itu adalah Kapolda Cq. Kapolres dengan tim yang terdiri dari Kombes Pol Yudi Rumantoro, IPTU Iwan Duwila, IPTU Jufri Yusup, IPTU Mirna Oramali, IPDA Muh Kurniawan, dan AIPDA M Rizal Adjam.

"Hasil persidangan praperadilan pada tanggal 8 Mei 2023 dimenangkan Polres Haltim," ungkap Kapolres AKBP Setyo Agus Hermawan, Senin (8/5).

Menurut Setyo, sejak awal proses penyidikan sudah dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada tendensi apapun.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Yasim Mujair
Editor: Sahril Abdullah