Sekilas Info

Hakim Tolak Praperadilan 2 Tersangka Kasus Pembunuhan di Hutan Halmahera

Sidang praperadilan kasus pembunuhan Halmahera Timur. (Istimewa)

"Sehingga berdasarkan fakta persidangan yang disandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka hakim yang mengadili memutuskan dalam amar putusan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka sah menurut hukum, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp 5 ribu," terangnya.

"Kemenangan Polres Haltim dalam menghadapi kasus praperadilan ini merupakan bukti profesionalitas anggota Polri dalam bertindak, karena semua anggota Polri, khususnya penyidik, telah dibekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan," pungkas Setyo.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Yasim Mujair
Editor: Sahril Abdullah