Hakim Tolak Praperadilan 2 Tersangka Kasus Pembunuhan di Hutan Halmahera
"Sehingga berdasarkan fakta persidangan yang disandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka hakim yang mengadili memutuskan dalam amar putusan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka sah menurut hukum, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp 5 ribu," terangnya.
"Kemenangan Polres Haltim dalam menghadapi kasus praperadilan ini merupakan bukti profesionalitas anggota Polri dalam bertindak, karena semua anggota Polri, khususnya penyidik, telah dibekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan," pungkas Setyo.
Selanjutnya 1 2
Baca Selanjutnya
Gelar Unjuk Rasa, Petisi Rakyat Papua di Ternate Desak Referendum
Komentar