“Iya, penyidik melakukan tahap satu dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Halmahera Selatan ke jaksa,” ucap Michael.

Sekadar dikatahui, sesuai perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Maluku Utara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3.474.311.013 dari total anggaran Rp 8.544.966.000.