Tandaseru — Polda Maluku Utara bakal menindak pelaku impor pakaian bekas. Langkah ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kabid Humas Polda Kombes Pol Michael Irwan Thamsil melalui Kasubdit I AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan, keberadaan pakaian bekas impor di pasaran Indonesia merugikan negara dari sisi pendapatan.

“Kita akan tindak tegas apabila ada kedapatan. Sementara kita masih melakukan pengecekan,” kata Erlichson di Kota Ternate, Senin (20/3).

Ia menambahkan, saat ini polisi belum menemukan pakaian bekas impor di wilayah Malut.

“Pakaian bekas impor, lebih baik (pakaian bekas) dalam negeri meningkatkan pendapatan negara,” tandasnya.