Tandaseru — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, melaporkan Ketua Koperasi Saruma Pesisir Jaya berinisial IMS ke Polres Halmahera Tengah atas dugaan penggelapan, Jumat (3/3).

Laporan dengan nomor: STPL/49/III/2023/Res Halteng/SPKT, ini dibuat karena IMS diduga kuat telah menggelapkan aset milik DKP Halmahera Tengah berupa 1 unit dinamo dan 1 unit kompresor.

Tim kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah yang diberi kuasa oleh DKP, M Bachtiar Husni dan Abdullah Ismail menjelaskan, dua barang tersebut diketahui dalam penguasaan Koperasi Saruma Pesisir Jaya.

Pasalnya, koperasi itu menjalin kontrak kerja sama dengan DKP atas pemanfaatan pabrik es di tempat pendaratan ikan (TPI) Weda berikut fasilitas peralatannya.