Tandaseru — Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, meringkus empat pelaku judi 303 bola guling di pusat Kota Daruba.

Para pelaku ditangkap saat tengah bermain di lokasi Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, sekitar pukul 22.00 WIT, Kamis (16/1).

Kasus tersebut dalam waktu dekat akan dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejari.

Kasat Reskrim Polres IPTU Andy Kurniawan mengungkapkan, sebelumnya polisi pernah melakukan penangkapan pelaku judi bola guling namun dengan pelaku yang berbeda.

“Untuk tahun yang lalu, sepertinya saya tangkap juga. Ada yang di daerah Darame itu saya tangkap juga,” ungkap Andy, Kamis (2/2).