Tandaseru — Ditresnarkoba Polda Maluku Utara meringkus seorang pemuda asal Tidore Kepulauan saat menjemput paket ganja di salah satu jasa pengiriman.

Pemuda berinisial MAG alias Ete (21 tahun) ini diringkus tepat di depan kantor jasa pengiriman dengan barang bukti 1 kilogram ganja, Rabu (1/2).

Direktur Resnarkoba Polda Kombes Pol Tri Setyadi Artono mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat akan dilakukan transaksi narkotika.

“Barang bukti narkotika dikirim dari Medan tujuan Soasio, Tidore Kepulauan,” jelas Setyadi, Kamis (2/2).

Polisi langsung bergerak menuju ke lokasi dan melakukan koordinasi dengan jasa pengiriman. Selain itu, dilakukan control delivery dan pemantauan di sekitar TKP.