“Tidak lama anggota melihat pelaku datang mengambil paket dan anggota langsung melakukan penangkapan,” katanya.

Perwira berpangkat tiga bunga melati ini bilang, polisi langsung membawa pelaku untuk diinterogasi dan tes urine. Dari hasil interogasi awal Ete mengaku barang tersebut milik rekannya.

“Dia mengaku milik rekannya, dan itu masih dalam lidik. Sementara tes urine hasilnya positif ganja. Cek urine positif berarti pemakai. BB besar masih didalami apa kurir atau pengedar,” terang Setyadi.

Dalam kasus tersebut penyidik menerapkan Pasal 111 yakni memiliki, menyimpan, menguasai narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.