Tandaseru – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara, melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) memberlakukan program pemutihan sanksi administrasi berupa bunga dan denda pajak daerah bagi seluruh wajib pajak di Kota Ternate.
Program relaksasi pajak ini berlangsung selama tiga bulan, mulai dari 1 Juli hingga 30 September 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah hanya diwajibkan membayar tagihan pokok pajak tanpa dibebani sanksi tambahan.
Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim, menjelaskan pendorong utama penerbitan kebijakan pemutihan ini adalah momentum peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia sebagai bentuk keringanan dari pemerintah kepada masyarakat.
“Momentum ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan periode relaksasi ini untuk melunasi tunggakan pajak karena sanksi administratif bunga maupun denda dibebaskan,” ujar Mochtar.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate tersebut juga mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga batas akhir program untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Selain meringankan beban finansial warga, kebijakan ini bertujuan mendongkrak tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kota Ternate.
Mochtar menekankan, partisipasi pajak daerah memegang peranan krusial sebagai penopang utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan di daerah.
“Makin tinggi kepatuhan masyarakat, makin besar pula kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan, meningkatkan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta program-program yang manfaatnya akan kembali dirasakan oleh masyarakat sendiri,” tuturnya.
Ia juga berharap momentum relaksasi ini menjadi awal bagi masyarakat untuk kembali tertib membayar pajak secara berkelanjutan.
Untuk kemudahan akses, informasi mengenai persyaratan, mekanisme, dan layanan pembayaran pajak dapat diperoleh langsung di Kantor BP2RD Kota Ternate, layanan Pojok Pajak di pusat perbelanjaan (mal), serta area Car Free Day (CFD) setiap akhir pekan.
BP2RD Kota Ternate mengingatkan kelonggaran bebas bunga dan denda ini bersifat terbatas hingga 30 September 2026. Setelah melewati tenggat waktu tersebut, seluruh sanksi administrasi pajak daerah akan diberlakukan kembali sesuai peraturan yang berlaku.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.