“Paripurna kita tunda hingga ada jadwal penetapan dari Badan Musyawarah (Banmus),” tegas Sahril.
Sahril bilang, terdapat enam ranperda penting yang batal diparipurnakan hari ini. Di antaranya, ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pelaksanaan pengelolaan daerah aliran sungai, cadangan pangan pemerintah daerah, pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, penyelenggaraan keolahragaan, dan perubahan atas peraturan daerah Provinsi Maluku Utara nomor 7 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2020-2024.
“Ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang paling kami tekankan disini. Sebab, selama ini masyarakat kita khususnya di pedesaan sering dilanda masalah hukum namun sulit untuk difasilitasi,” tandasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.