Ia menambahkan, setelah dilakukan teguran tertulis kepada anggota dan tidak diindahkan, maka BK akan melayangkan surat teguran kepada masing-masing partai terkait disiplin anggota.
Kendati demikian, Rosdiana juga menyoroti absennya Gubernur dan Wagub Malut dalam rapat paripurna tersebut.

“Bagaimana pun ini terkait dengan Ranperda tentang kebutuhan dasar masyarakat, lebih elok jika dihadiri Gubernur,” tandasnya.

Sebelumnya, DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara batal membahas enam Ranperda Tahun 2022, termasuk Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Wakil Ketua DPRD Maluku Utara Sahril Taher mengatakan, pembahasan Ranperda terpaksa ditunda karena tidak dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur.