Tandaseru — Keharmonisan sesama anggota DPRD Provinsi Maluku Utara rupanya tidak baik-baik saja. Hal ini terlihat setelah batalnya pengesahan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2022, Jumat (30/12) kemarin.
Sejumlah anggota DPRD menilai, batalnya pembicaraan tingkat II pembahasan Ranperda tersebut disebabkan karena tidak hadirnya Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.
Boro-boro menyalahkan kehadiran kepala daerah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Malut Rosdiana Syarif justru memaparkan pandangan lain.
Rosdiana lebih menyoroti ketidakhadiran Bapemperda hingga Ranperda batal diparipurnakan.
“Itu hajatnya Bapemperda, sedangkan anggota dan ketua Bapemperda sendiri saja tidak hadir, ini gimana?, sedangkan Paripurna akhir tahun kemarin harusnya tuntas,” ungkap Rosdiana, Minggu (01/01).
Politikus Partai Gerindra ini bilang, BK akan mengambil langkah tegas sesuai dengan tata tertib, di mana jika anggota terbukti tidak hadir dalam rapat paripurna selama enam kali.
“Ada teguran lisan, dan sudah kita lakukan beberapa kali, sekitar 6 orang yang kita layangkan teguran,” jelasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.