Kepada jaksa, Taufik bersama warga Joubela memohon masalah ini ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap mantan kades tersebut.
“Sehingga publik bisa tahu transparansi pengelolaan keuangan di desa,” tuturnya.
Sementara Aisa, warga penerima BLT kepada jaksa mengaku BLT miliknya dipotong.
“Dia potong tong punya BLT itu (harusnya) Rp 1,2 juta potong bagi dua jadi satu orang Rp 600 ribu. Jadi kita cuma minta diadili saja,” ujarnya.
Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejari Morotai Zul Kurniawan Akbar yang menemui massa aksi menyatakan bakal menindaklanjuti aduan warga.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.