Sekilas Info

Kalah Gugatan 4 Cakades di PTUN, Pemda Morotai Tempuh Banding

Ilustrasi penonaktifan kades.(hukumonline)

Tandaseru -- Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memastikan bakal menempuh upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang mengabulkan gugatan 4 calon kepala desa (Cakades).

Upaya hukum banding ini bakal diajukan Pemda Pulau Morotai ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Diketahui, sebelumnya 4 Cakades di Morotai memenangkan gugatan terkait sengketa hasil Pilkades di Desa Seseli Jaya, Desa Sabala, Desa Ngele-Ngele Kecil dan Desa Sangowo Timur.

PTUN Ambon mengabulkan gugatan 4 Cakades selaku penggugat untuk seluruhnya serta menyatakan batal keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor, 141/437/KPTS/PM/2022 tentang pengesahan pengangkatan kepala desa terpilih.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Irjan Rahaguna
Editor: Ardian Sangaji