Kalah Gugatan 4 Cakades di PTUN, Pemda Morotai Tempuh Banding
Tandaseru -- Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memastikan bakal menempuh upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang mengabulkan gugatan 4 calon kepala desa (Cakades).
Upaya hukum banding ini bakal diajukan Pemda Pulau Morotai ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Diketahui, sebelumnya 4 Cakades di Morotai memenangkan gugatan terkait sengketa hasil Pilkades di Desa Seseli Jaya, Desa Sabala, Desa Ngele-Ngele Kecil dan Desa Sangowo Timur.
PTUN Ambon mengabulkan gugatan 4 Cakades selaku penggugat untuk seluruhnya serta menyatakan batal keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor, 141/437/KPTS/PM/2022 tentang pengesahan pengangkatan kepala desa terpilih.
Selanjutnya 1 2
Baca Selanjutnya
1 Calon Polwan Digugurkan, Polda Maluku Utara Disoal
Komentar