Sekilas Info

KPU Siapkan Aplikasi untuk Lindungi Hak Pemilih

Nia, salah satu pemilih pemula, menunjukkan aplikasi Lindungi Hakmu. (Tandaseru/Hariyanto Teng)

Tandaseru -- Demi memudahkan masyarakat mengetahui telah terdaftar atau belum sebagai pemilih Pemilu serentak 2024, KPU menyediakan aplikasi Lindungi Hakmu yang bisa diunduh langsung di Playstore.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kota Ternate Jainudin Ali Syahbia kepada tandaseru.com di Hotel Jati Ternate, Provinsi Maluku Utara.

"Aplikasi itu berfungsi untuk warga negara lebih mudah mengakses daftar pemilih," ujar Jainudin, Rabu (28/9) malam.

Menurutnya, salah satu yang menjadi permasalahan mendasar dalam pemilu yakni daftar pemilih. Daftar pemilih itu menjadi akar dari persoalan sengketa pemilu maupun hasil pemilu, sehingga aplikasi disiapkan untuk memudahkan seluruh warga negara yang telah memiliki hak pilih agar bisa terdaftar.

"Aplikasi itu sangat mudah digunakan, tinggal unduh buka menu, masukan NIK dan apabila tidak terdaftar maka bisa mendaftar lewat aplikasi dengan syarat dan ketententuan yang berlaku, maka secara otomatis akan muncul di data KPU," ucap Jainudin.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Hariyanto Teng
Editor: Ika Fuji Rahayu