“Jadi dakwaan kita tadi berbentuk subsidiritas Pasal 3 Undang-undang 31/1999 dan subsidernya pasal penggelapan,” jelasnya.
Menurutnya, kerugian Rp 800 juta itu adalah gaji yang telah dicairkan terdakwa selaku mantan bendahara namun tak diberikan kepada para ASN yang berhak.
Halaman
1 2




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.