“Saya rasa Pansus ASN dan Aset clear untuk dibubarkan dan sesuai ketentuan Tatib jika belum selesai kerja Pansus maka dibentuk Pansus baru. Namun dengan keberadaan Pansus yang belum dibubarkan ini patut dipertanyakan karena membubarkan pun tidak, membentuk baru pun tidak. Maka saya menyarankan agar kerja-kerja DPRD lebih merujuk pada peraturan perundang-undangan. Khususnya mengenai Pansus DPRD agar menaati tatib DPRD Pasal 66 sebab Pansus merupakan salah satu implementasi dari fungsi pengawasan DPRD yang sangat penting,” pungkas Tamin.

Terkait
Terkini
Advertorial
Superintendent NHM Kupas Peran Geokimia dari Eksplorasi hingga Ekstraksi dalam Webinar MGEI-SC UNG
7 jam yang lalu
Penting Dibaca
Kejati Maluku Utara Siap Lelang Serentak Barang Rampasan Negara di 6 Kabupaten
8 jam yang lalu
Penting Dibaca
Rotasi Polresta Tidore, Jabatan Kabag SDM hingga Kasat Reskrim Resmi Berganti
9 jam yang lalu
Penting Dibaca
Aktivitas Pedagang di Lapangan Ngara Lamo Ternate Dihentikan Sementara Mulai 10 Agustus
10 jam yang lalu
Advertorial
Bupati Minta Pelayanan PDAM Morotai Dimaksimalkan: Air Bersih Kebutuhan Dasar
10 jam yang lalu
Penting Dibaca
Tangis Festrina Pecah dalam Rapat KM Sabuk Nusantara 35: Korban Tragedi Laut Barataku Kini Sambut Harapan Baru
16 jam yang lalu
Penting Dibaca
Hasil Tinjauan BPBD, PUPR, dan UPP: Dermaga Bataka Tak Layak, Gempa Perparah Kerusakan
24 jam yang lalu
Penting Dibaca
Resmi Menjabat, Dirut Baru PDAM Morotai Siap Tuntaskan Keluhan Air Bersih
1 hari yang lalu



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.