“Saya rasa Pansus ASN dan Aset clear untuk dibubarkan dan sesuai ketentuan Tatib jika belum selesai kerja Pansus maka dibentuk Pansus baru. Namun dengan keberadaan Pansus yang belum dibubarkan ini patut dipertanyakan karena membubarkan pun tidak, membentuk baru pun tidak. Maka saya menyarankan agar kerja-kerja DPRD lebih merujuk pada peraturan perundang-undangan. Khususnya mengenai Pansus DPRD agar menaati tatib DPRD Pasal 66 sebab Pansus merupakan salah satu implementasi dari fungsi pengawasan DPRD yang sangat penting,” pungkas Tamin.
Terkait
Terkini
Ekobis
Pemda Halmahera Timur dan PT Position Salurkan 5 Perahu Fiber untuk Nelayan Kota Maba
11 jam yang lalu
Penting Dibaca
Pakar Ungkap Alasan Psikologis Dominasi Perempuan dalam Kasus Investasi Bodong di Maluku Utara
20 jam yang lalu
Penting Dibaca
Harga Cabai di Pulau Morotai Makin Pedas, Tembus Rp170 Ribu per Kilogram
1 hari yang lalu
Penting Dibaca
Dinyatakan Hilang, Operasi Pencarian Bocah Ternate yang Tenggelam saat Mancing Resmi Ditutup
1 hari yang lalu
Penting Dibaca
Ibu Rumah Tangga Dilaporkan Hilang Usai Bepergian ke Halmahera Utara
2 hari yang lalu
Penting Dibaca
Pemda Morotai Mulai Kerjakan Jalan Pandanga-Pelabuhan Feri Sepanjang 800 Meter
2 hari yang lalu


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.