Iswan menambahkan, untuk menghindari itikad tidak baik dari para tergugat dalam melaksanakan putusan pengadilan, maka dengan ini penggugat memohon kepada PN Ternate untuk dapat melakukan sita jaminan terhadap barang-barang milik para tergugat.

“Gugatan ini didasarkan atas alat-alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 180 (1) HIR sehingga putusan dalam perkara ini dapat dinyatakan bisa dijalankan lebih dulu (serta merta) meskipun ada upaya kasasi atau upaya hukum lain,” tukasnya.

“Kami selaku kuasa hukum penggugat juga meminta kepada Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba untuk menunda proses PAW, karena sementara ini kami telah melakukan proses gugatan di PN Ternate menyangkut dengan PMH para tergugat,” tandas Iswan.