Selain itu, ia menjelaskan, Ashari juga tidak pernah diberikan ruang untuk melakukan pembelaan diri dalam rapat khusus.
“Penggugat juga tidak mengetahui apa dasar pelanggaran hukum yang dilakukan penggugat, sehingga pihak DPW Maluku Utara maupun DPP Partai Berkarya selaku tergugat I, II, III, dan IV, telah melakukan pencabutan KTA sebagai anggota Partai Berkarya dan melakukan proses PAW sebagai anggota DPRD,” terang Iswan.
Dia menambahkan, pada prinsipnya, kerugian sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum dapat bersifat materiil maupun immateriil. Kerugian materiil dapat berupa kerugian nyata yang diderita dan kehilangan keuntungan yang diharapkan termasuk dalam pengertian kerugian adalah peniadaan kenikmatan yang ditimbulkan oleh perbuatan-perbuatan melawan hukum.
“Akibat perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I, II, III dan tergugat IV berupa proses pencabutan/pemberhentian penggugat a quo sebagaimana diuraikan sebelumnya. Maka penggugat mengalami kerugian berupa diberhentikan sebagai anggota Partai Berkarya dan proses pengusulan PAW sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara 2019-2024,” imbuh Iswan.
“Kemudian, kerugian immateriil dapat berupa tercemarnya nama baik penggugat dan hilangnya harkat, martabat serta kedudukan penggugat,” kata dia.
Para tergugat juga dinilai merugikan Ashari secara materiil. Berdasarkan perhitungan penggugat sudah selayaknya para tergugat secara tanggung renteng memberikan ganti kerugian.
“Jenis kerugian biaya sosialisasi sebagai calon anggota DPRD Malut Rp 250 juta, biaya pembuatan baliho, spanduk, konsumsi, kartu nama dan baju serta atribut lainnya senilai Rp220 juta. Sedangkan biaya kampanye Rp 200 juta, biaya konsultasi hukum para pakar Rp 50 juta dan transportasi pergi-pulang dari Ternate-Jakarta/Jakarta-Ternate selama 30 kali (untuk mengurus kasus ini) dengan nilai Rp 210 juta, jadi total keseluruhan Rp 930 juta,” jelasnya.
Bukan hanya itu, kerugian immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara senilai Rp 200 miliar.
“Untuk menjamin kepastian hukum penggugat berpendapat cukup alasan hukum bagi majelis hakim untuk memerintahkan tergugat I, II, III dan tergugat IV untuk tidak mengambil atau membuat keputusan baru yang terkait penguggat sebagai anggota Partai Berkarya dan sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024,” tuturnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.