“Perbuatan atau tindakan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV yang secara sengaja tanpa memanggil, menyelidik, memeriksa, mengadili dan/atau memutuskan memberhentikan penggugat dengan tidak melalui prosedural dan tidak melalui mekanisme yang benar secara hukum serta melanggar hak-hak dasar penggugat sebagaimana dijamin di dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945,” tuturnya.

Menurutnya, tindakan keempat tergugat melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah (AD/ART) Partai Berkarya dan Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Nomor : PO-01/DPP/BERKARYA/VIII/2020 tentang disiplin dan sanksi organisasi, serta pembelaan diri pengurus dan/atau anggota Partai Berkarya.

“Sebelum proses pencabutan KTA dan proses pengusulan PAW anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berdasarkan surat yang diusulkan oleh tenggugat I dan II dan kemudian diputuskan oleh tenggugat III dan IV, tidak ada pembentukan tim pencari fakta untuk memastikan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh penggugat sebagaimana diatur dalam ART dan Peraturan Organisasi Partai Berkarya,” papar Iswan.

Bahkan, sebagai anggota, kader, personil pengurus dan/atau sebagai dan Ketua DPW tidak pernah ada penilaian pelanggaran terhadap Ashari atas pelanggaran disiplin organisasi pada mekanisme rapat. Baik rapat khusus dan/atau rapat harian dan rapat pleno untuk dimintakan hak jawab baik secara lisan dan/atau tertulis, sebelum menjatuhkan sanksi disiplin organisasi yang bersifat mengikat.

“Penggugat selama menjadi anggota, kader, pengurus dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai Berkarya tidak pernah melakukan sikap dan tindakan yang menyalahi unsur pelanggaran berat yang sifatnya mencemarkan dan merusak citra partai, serta tidak melakukan pelanggaran disiplin organisasi yang akibat perbuatannya bersifat merugikan organisasi secara permanen, sebagaimana diatur dalam ketentuan ART dan peraturan organisasi Partai Berkarya,” cetusnya.