Tandaseru — Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Ashari Turuy menggugat DPP Parta Berkarya. Selain DPP, DPW Malut juga ikut digugat lantaran mem-PAW Ashari.
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Ternate dengan Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Ternate. Sidang perdana telah digelar pada 16 Januari dengan agenda mediasi.
Kuasa Hukum Ashari, Iswan Kasim, mengatakan tergugat I dalam perkara ini adalah Ketua DPW Berkarya Malut Syamsul Rizal Hasdy, tergugat II Sekretaris DPW Berkarya Malut Muhlis Adam, tergugat III Ketua Umum DPP Berkarya Mayjen TNI (Purn) Muchdi PR, dan tergugat IV Sekjen DPP Berkarya Badaruddin Andi Picunang.
Keempat tergugat dinilai telah secara tidak sah dan melawan hukum tanpa memanggil, menyelidik, memeriksa, mengadili dan/atau memutuskan memberhentikan penggugat sebagai anggota Partai Berkarya.
Perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian dikarenakan proses pencabutan atau pemecatan dan pemberhentian Ashari sebagai anggota partai diikuti dengan proses PAW sebagai anggota DPRD Malut masa jabatan 2019-2024.
“Itu sebagaimana dalam surat nomor: 012/DPW-BERKARYA/MALUT/IX/2021 Tertanggal 21 September 2021, perihal PAW atas nama Ashary Turuy atau penggugat selaku anggota DPRD Provinsi Maluku Utara; Surat Nomor : 115/B/DPP/BERKARYA/X/2021 Tertanggal 06 Oktober 2021 perihal penyampaian pesetujuan tindak lanjut pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan PAW anggota DPRD Malut,” ungkap Iswan, Rabu (2/2).
Selain itu, surat nomor: 120/B/DPP/BERKARYA/X/2021 tertanggal 6 Oktober 2021 perihal PAW atas nama Ashary Turuy selaku anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dengan penggantinya atas nama Jainal Samad yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Cq. Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara; Surat Nomor 013/B/DPP/BERKARYA/X/2021 tertanggal 11 Oktober 2021 perihal penyampaian surat pencabutan KTA dan PAW anggota DPRD Partai Berkarya Maluku Utara yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara.
Tinggalkan Balasan