Tandaseru — Puluhan Pegawai Tidak Tetap (PTT) diberhentikan Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 814/SK/514/2021 tertanggal 30 Desember 2021. Dalam SK tersebut, 60 PTT yang bertugas di sejumlah dinas, kantor lurah hingga puskesmas itu diberhentikan.
Salah satu PTT yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan baru mendapat SK pemberhentian pada Kamis (12/1) kemarin.
“Baru dapat kemarin SK pemberhentian itu. SK itu kami dapat dikirim melalui WhatsApp,” ungkapnya, Jumat (14/1).
PTT itu mengaku kaget ketika mendapatkan SK pemberhentian tersebut.
“Sebab kami tidak tahu alasan kami diberhentikan ini karena apa,” ujarnya.
Ia menyebutkan, jika pemberhentian lantaran malas berkantor adalah hal yang keliru. Sebab, sampai saat ini ia tidak pernah malas berkantor.
Tinggalkan Balasan