Tandaseru — Dua orang istri dari dua oknum polisi yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhirnya memilih mencabut laporan pengaduan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Mereka adalah W yang merupakan istri anggota Polairud Polda Malut berinisial Bripka F. Sedangkan yang satunya lagi adalah istri oknum anggota Brimob Polda Malut yang inisialnya belum diketahui.

Pencabutan laporan KDRT dengan maksud penyelesaian masalah secara damai ditempuh kedua istri polisi ini dengan mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Malut didampingi para suaminya selaku terlapor, Kamis (13/1).

“Bukan (pemeriksaan, red), yang ada mau minta mencabut laporannya. Satu istri anggota Polair, satu lagi istrinya Brimob,” ujar Kombes Pol Dwi Hindrawana, Direktur Reskrimum Polda Malut.

Dwi bilang, sempat menanyakan kepada kedua pelapor ini apakah sungguh-sungguh mencabut laporan atau tidak, karena hal itu menjadi hak keduanya selaku pelapor.

Meski begitu, kata Dwi, pencabutan secara resmi belum dilakukan, menunggu surat permohonan pencabutan perkara.

“Kalau mau minta dicabut yah kita tunggu. Kalau dia mau bikin surat permintaannya yah tinggal saya ACC atau tidak,” katanya.

Karena kedua pasangan suami istri ini adalah keluarga besar Polri maka pada kesempatan itu pun Dwi memberi nasehat agar kasus KDRT ini tidak diulangi lagi.

Ia pun telah menyarankan kepada istri dua anggota ini agar bila nanti penyelesaian secara damai disertai surat pernyataan maka harus ada poin penegasan agar para suami tidak berani mengulangi perbuatannya.

“Kalau nanti bikin pernyataan saya kasih tahu istrinya kalau bisa ancamannya bikin yang berat-berat supaya suaminya takut,” tandasnya.