Tandaseru — Kasus dugaan pembacokan yang melibatkan mantan Bendahara Umum Sekretariat Daerah Pulau Morotai (bukan mantan Bendahara Bagian Umum dan Perlengkapan seperti yang diberitakan sebelumnya, red), Maluku Utara, menemui titik terang.

Dalam siaran persnya, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Kristofel mengungkapkan, upaya pembacokan yang dilakukan mantan Bendahara Umum Fredrik Hape terhadap Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Morotai Iwan Karim berawal dari persoalan utang piutang.

Kristofel menjelaskan, sepanjang tahun 2016-2020, Fredrik merupakan Bendahara Umum Setda. Ia kerap disuruh Iwan meminjam uang ke sejumlah pihak hingga total utang mencapai Rp 2 miliar.

Sebagian besar utang tersebut telah dilunasi, hingga tersisa Rp 500 juta yang diutangi dari Pabo Baide. Sesuai kesepakatan, Fredrik akan membayar Rp 300 juta, sedangkan sisanya Rp 200 juta dibayar Iwan.

Awalnya, Iwan menyerahkan Rp 20 juta untuk membayar utang tersebut. Sisanya akan dicicil tiap bulan Rp 20 juta hingga lunas.

Di sisi lain, meski uang Rp 20 juta sudah diserahkan ke Pabo, ditambah tanah 3 hektare milik Fredrik, belum cukup melunasi utang tersebut. Sementara Pabo selaku pemilik uang terus mendesak Fredrik untuk melunasinya.

“Setiap hari Pabo mendesak untuk uang pinjaman dan tersangka meminta janji dari Saudara Iwan, akan tetapi Iwan tidak menepati janjinya,” papar Kristofel, Kamis (7/10).

Desakan Pabo membuat Fredrik gelap mata. Pada 5 Oktober sekira pukul 9 pagi ia pun berencana menyerang Iwan.